Nasabah Polisikan Manajemen WanaArtha, YLKI: Langkah Maju dan Memberi Kepastian Hukum

Abianaya
Nov 18, 2020

--

Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, keputusan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dengan menempuh jalur hukum atas persoalan gagal bayar yang dihadapi, merupakan langkah yang tepat.

Bahkan Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi menuturkan, pendekatan hukum akan lebih memberi kepastian bagi nasabah WanaArtha dibanding hanya melakukan demonstrasi.

Baca juga : Sri Mulyani Buka Suara Soal Vonis Seumur Hidup Bentjok DKK

“Pelaporan ini merupakan langkah maju, karena hal itu akan memberi kepastian hukum bagi nasabah WanaArtha,” kata Sularsi saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Sularsi juga meminta pihak WanaArtha agar bertanggungjawab dan bertindak koperatif kepada nasabah.

Sebab, terlepas dari persoalan apapun yang membelit perusahaan, selaku perusahaan asuransi tetap berkewajiban membayar polis nasabah.

“WanaArtha harus melakukan kewajiban pembayaran tanpa alasan apapun,” kata dia.

Asal tahu saja, belakangan kantor pusat WanaArtha di Jalan Mampang Prapatan Raya, selalu dalam keadaan digembok.

Pemegang polis, yang menempatkan uangnya di WanaArtha, tidak diizinkan masuk untuk menemui manajemen WanaArtha. Akibatnya, nasib pemegang polis terkatung-katung.

Karenanya nasabah atas nama Priscilia Rosalinda melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha; Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Direktur Utama WanaArtha; Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Laporan Nasabah Diharapkan Memperjelas Penanggung Jawab Gagal Bayar Wanaartha

Laporan dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ menyatakan bahwa pihak terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga perusahaan mengalami gagal bayar polis nasabah.

--

--

Abianaya
Abianaya

Written by Abianaya

0 Followers

basketball player

No responses yet