Laporan Nasabah Diharapkan Memperjelas Penanggung Jawab Gagal Bayar WanaArtha
Jakarta: Laporan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) kepada pihak berwajib dinilai akan semakin memperjelas siapa yang mesti bertanggung jawab perihal gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan selama ini WanaArtha berdalih gagal bayar karena pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada PT Hanson Internasional dalam pengusutan kasus Jiwasraya.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dukung Nasabah Wanaartha Lapor Polisi
“Adanya penyitaan SRE oleh Kejagung itu bisa di-framing. Dengan niat jelek, perihal itu dipakai sebagai alasan tidak membayar polis nasabah,” kata Wihadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Oleh karena itu, Wihadi mendukung langkah nasabah yang telah mengambil jalan hukum dengan melaporkan pemilik dan direksi WanaArtha. Ia meyakini, dari pengusutan perkara tersebut, akan terbongkar penyebab gagal bayar WanaArtha yang sesungguhnya.
“Pelaporan itu merupakan hak dari para nasabah untuk memperjelas perkara yang ada. Jangan sampai WanaArtha dengan alasan disita oleh Kejagung, tidak membayar pada nasabah. Coba lihat irisannya, seberapa besar yang tersangkut kasus Jiwasraya,” ungkapnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono sebelumnya menjelaskan, persoalan gagal bayar WanaArtha sejatinya sudah terjadi sejak Oktober 2019. Artinya sebelum Kejagung memblokir SRE terkait saham gorengan pada PT Hanson milik terpidana Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya.
“Jangan sampai gagal bayarnya di sana kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha,” kata Ali.
Kejagung menerapkan standar kehati-hatian dalam penyitaan SRE. Pada Februari 2020, Kejagung memberi tenggang waktu bagi siapa saja yang SRE-nya terblokir dan merasa tidak terkait dengan kasus aliran dana Jiwasraya, bisa mengajukan keberatan dan akan ditinjau ulang oleh Kejagung.
Namun hingga proses perkara masuk ke persidangan, pihak WanaArtha tidak mampu membuktikan status SRE tersebut. Bahkan pada akhirnya pihak Kejagung mampu membuktikan di pengadilan bahwa SRE yang disita adalah milik Benny, karenanya majelis hakim menetapkan SRE tersebut disita oleh negara.
Sementara di sisi lain, Kejagung juga telah memeriksa suami pemilik WanaArtha yakni Manfred A. Pietruschka untuk saksi tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman dalam kasus pencucian uang aliran dana Jiwasraya yang berhubungan dengan terpidana Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.
Untuk diketahui, Nasabah WanaArtha telah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha Evelina Larasati Fadil Pietruschka, Direktur Utama WanaArtha Yanes Yaneman Matulatuwa, dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha Daniel Halim ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Lagi, Pemilik Wanaartha Dipolisikan Pemegang Polis
Laporan dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ menyatakan bahwa pihak terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga perusahaan mengalami gagal bayar polis nasabah.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemilik WanaArtha untuk menyuntikkan dana pada perusahaan WanaArtha agar dapat membayar polis nasabah. Sayangnya hingga saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi oleh WanaArtha.