Vonis di Kasus Jiwasraya Bantu Pulihkan Kepercayaan Publik

Abianaya
2 min readNov 19, 2020

Jakarta: Kepercayaan publik diharapkan bisa kembali usai vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada para tersangka korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan vonis seumur hidup kepada enam terdakwa juga membuat citra peradilan semakin baik.

“Vonis penjara seumur hidup pada pelaku korupsi Jiwasraya setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik,” kata Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga : Pakar Prediksi Putusan Banding Bakal Kuatkan Vonis Terdakwa Kasus Jiwasraya

Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya, sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.

Yenti memperkirakan hakim pengadilan tinggi akan memperkuat putusan pengadilan negeri atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang aliran dana Jiwasraya. Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan.

Baca juga : DPR Minta KPK Turun Tangan Bongkar Skandal Industri Keuangan

“Surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dengan yang lain dalam perkara yang sama, sehingga putusan banding kemungkinan memperkuat putusan Pengadilan negeri” ungkap dia.

Selain vonis tadi, Benny dan Heru saat ini juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Keduanya diduga menyelewengkan dana investasi Asabri, sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp10 triliun.

--

--