Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus Jiwasraya. Hari ini, penyidik Kejagung memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Jiwasraya, Djonny Wiguna, sebagai saksi untuk tersangka Piter Rasiman.
“Saksi untuk tersangka atas nama Piter Rasiman yaitu Djonny Wiguna selaku mantan Komisaris Utama Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (19/10/2020).
Bacajuga : Terkuak Ini Mekanisme Goreng Saham Tersangka Jiwasraya
Selain Djonny, penyidik juga memanggil 5 saksi lainnya terkait tersangka Piter Rasiman. Mereka ialah Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiatuti, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana, dan dari PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
Penyidik juga memeriksa terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.
“Saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, yaitu Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional,” tutur Hari.
Hari mengatakan pemeriksaan ini guna untuk melihat peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. Selain itu, penyidik juga turut mencecar soal jual beli saham di Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ucapnya.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru. Tersangka anyar itu merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.
Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa kasus Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK adalah Fakhri Hilmi, yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014–2017. Kini, ia pun telah ditahan.
Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Bui Seumur Hidup Ganti Rugi 10,7 Triliun
Diketahui, dalam perkara Jiwasraya, majelis hakim sudah memvonis 4 terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Mereka dihukum penjara seumur hidup.
Sementara untuk 2 terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, masih menunggu putusan vonis dari pengadilan.